Sunday, October 7, 2012

Tourism


Tourism

1.               Tourism is an activity done by an individual or a group of individuals, which leads to a motion from a place to another. From a country to another for performing a specific task, or it is a visit to a place or several places in the purpose of entertaining which leads to an awareness of other civilizations and cultures, also increasing the knowledge of countries, cultures, and history.
2.               The practice of traveling for pleasure. The business of providing tours and services for tourists.
Source: The American Heritage® Dictionary of the English Language, Fourth Edition copyright ©2000 by Houghton Mifflin Company. Updated in 2009. Published by Houghton Mifflin Company. All rights reserved.
3.               Theobald (1994) suggested that "etymologically, the word tour is derived from the Latin, 'tornare' and the Greek, 'tornos', meaning 'a lathe or circle; the movement around a central point or axis'. This meaning changed in modern English to represent 'one's turn'. The suffix –ism is defined as 'an action or process; typical behaviour or quality', while the suffix, –ist denotes 'one that performs a given action'. When the word tour and the suffixes –ism and –ist are combined, they suggest the action of movement around a circle. One can argue that a circle represents a starting point, which ultimately returns back to its beginning. Therefore, like a circle, a tour represents a journey in that it is a round-trip, i.e., the act of leaving and then returning to the original starting point, and therefore, one who takes such a journey can be called a tourist.
4.               Tourism is travel for recreational, leisure or business purposes. The World Tourism Organization defines tourists as people "traveling to and staying in places outside their usual environment for not more than one consecutive year for leisure, business and other purposes". Source: Wikipedia
So, the conclusion about tourism is someone or group of people doing activity travelling from place to another place.

JURNALISTIK


Sejarah Jurnalistik di Indonesia
Di Indonesia, aktivitas jurnalistik dapat dilacak jauh ke belakang sejak zaman penjajahan Belanda. Jurnalistik pers mulai dikenal pada abad 18, tepatnya pada 1744, ketika sebuah surat kabar bernama Bataviasche Nouvelles diterbitkan dengan penguasaan orang-orang Belanda.  Pada 1776, juga di Jakarta, terbit surat kabar Vendu Niews yang mengutamakan diri pada berita pelanggan. Menginjak abad 19, terbit berbagai surat kabar lainnya yang kesemuannya masih dikelola orang-orang Belanda untuk para pembaca orang Belanda atau bangsa pribumi yang mengerti bahasa belanda. Surat kabar pertama sebagai bacaan untuk kaum pribumi dimulai pada tahun 1854 ketika majalah bianglala diterbitkan, disusul oleh Bromartani pada 1885, keduanya di Weltevreden, dan pada 1856 terbit Soerat Kabar Bahasa Melajoe di Surabaya (Effendy, 2003:104).
Sejarah jurnalistik pers pada abad 20, menurut guru besar ilmu komunikasi Universitas  Padjajaran (Unpad) Bandung itu, ditandai dengan munculnya surat kabar pertama milik bangsa Indonesia, Medan Prijaji terbit di Bandung. Surat kabar ini diterbitkan dengan modal dari bangsa Indonesia untuk bangsa Indonesia. Medan Prijaji dimiliki dan dikelola oleh Tirto Hadisurjo alias Raden Mas Djokomono ini pada mulanya, 1907, berbentuk mingguan. Baru tiga tahun kemudian, 1910 berubah menjadi harian. Tirto Hadisurjo inilah yang dianggap sebagai pelopor yang meletakkan dasar-dasar jurnalistik modern di Indonesia.
Lima tahun kemudian, 1950, pers di Indonesia tergoda dan hanyut dalam dunia politik praktis. Mereka lebih banyak memerankan diri sebagai corong atau terompet partai-partai politik besar. Inilah yang disebut pers partisan. Artinya, pers dengan sadar memilih untuk menjadi juru bicara sekaligus berperilaku seperti partai politik yang disukaidan didukungnya.
Era pers partisan tidak berlangsung lama. Sejak dekrit presiden 1 juli 1959, pers nasional memasuki masa gelap gulita. Setiap perusahaan penerbitan pers diwajibkan memiliki surat ijin terbit (SIT).
Selama dua dasawarsa pertama orde baru, 1965-1985, kebebasan jurnalistik di Indonesia, memang bisa disebut  lebih banyak bersinggungan dengan dimensi , unsur, nilai, dan ruh politik. Sejarah menunjukan dalam lima tahun pertama kekuasaannya yang sangat represif dan hegemonic, orde baru bisa disebut sangat bersahabat dengan pers.
Setelah Soeharto menyerahkan jabatan kepada wakilnya BJ Habibie, disambut suka cita oleh rakyat Indonesia. Secara yuridis, UU Pokok Pers No. 21/1982 pun diganti dengan UU Pokok Pers No. 40/1999. Dengan Undang – undang dan pemerintahan baru, siapapun bisa menerbitkan dan mengelola pers. siapapun bisa menjadi wartawan dan masuk dalam organisasi pers manapun. Tak ada lagi kewajiban hanya menginduk kepada satu organisasi pers. Seperti ditegaskan pasal 9 Ayat (1) UU Pokok Pers No. 40/1999, setiap warga Negara Indonesia dan Negara berhak mendirikan perusahaan pers. Pada pasal berikutnya (2) ditegaskan lagi, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Secara kuantitatif , dalam lima tahun pertama era reformasi1998-2003, jumlah perusahaan penerbitan pers di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Dalam kurun ini setidaknya tercatat 600 perusahaan penerbitan pers baru, 50 diantaranya terdapat di jawa barat. Jumlah ini sama dengan jumlah perusahaan penerbitan pers lama dalam era orde baru.
Sebanyak 47 persen responden menilai perlindungan kepada pers memang belum memadai. Sementara yang menganggap sebaliknya 40 persen. Penilaian inimenggambarkan kebebasan pers yang digenggam masih mengandung bara yang dapat menghanguskan dirinya sendiri (kompas, 7 Febuari 2005)
Cukup banyak sisi terang dari hasil kinerja jurnalistik Indonesia dalam tujuh tahun pertama era reformasi. Tak sedikit sisi gelap yang masih menyimpan persoalan, gugatan, bahkan ancaman yang cukup mengerikan.. tapi, bagi pers Indonesia, seperti juga sudah teruji, dan terbuktikan dalam sejarah, taka da istilah kalah atau menyerah untukmenghadapi apapun tantangan dan ancamanyang muncul. Kebebasan dan kebenaran, dimanapun, memang harus diperjuangkan.


Sejarah Jurnalistik Dunia
A.    Julius Caesar dan Acta Diurna
Sejarah Jurnalistik dimulai jaman Romawi Kuno, pada masa pemerintahan Julius Caesar (100-44 SM).  Pada saat itu, terdapat acta diurna yang memuat semua hasil sidang, peraturan baru, keputusan-keputusan senat dan berbagai informasi penting yang ditempel di sebuah pusat kota. “Acta Diurna”, yakni papan pengumuman (sejenis majalah dinding atau papan informasi sekarang), diyakini sebagai produk jurnalistik pertama; pers, media massa, atau surat kabar harian pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.
Namun sebenarnya, Caesar hanya meneruskan dan mengembangkan tradisi yang muncul pada permulaan berdirinya kerajaan Romawi. Saat itu, atas peritah Raja Imam Agung, segala kejadian penting dicatat pada “Annals”, yakni papan tulis yang digantungkan di serambi rumah. Catatan pada papan tulis itu merupakan pemberitahuan bagi setiap orang yang lewat dan memerlukannya.
Saat berkuasa, Julius Caesar memerintahkan agar hasil sidang dan kegiatan para anggota senat setiap hari diumumkan pada “Acta Diurna”. Demikian pula berita tentang kejadian sehari-hari, peraturan-peraturan penting, serta apa yang perlu disampaikan dan diketahui rakyatnya. Papan pengumuman itu ditempelkan atau dipasang di pusat kota yang disebut “Forum Romanum” (Stadion Romawi) untuk diketahui oleh umum.
Berbeda dengan media berta saat ini yang 'mendatangi' pembacanya, pada waktu itu pembaca yang datang kepada media berita tersebut. Sebagian khalayak yang merupakan tuan tanah/hartawan yang ingin mengetahui informasi menyuruh budak-budaknya yang bisa membaca dan menulis untuk mencatat segala sesuatu yang terdapat pada Acta Diurna. Dengan perantaraan para pencatat yang disebut Diurnarii para tuan tanah dan hartawan tadi mendapatkan berita-berita tentang Senat.
Perkembangan selanjutnya pada Diurnarii tidak terbatas kepada para budak saja, tetapi juga orang bebas yang ingin menjual catatan harian kepada siapa saja yang memerlukannya. Beritanya pun bukan saja kegiatan senat, tetapi juga hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan menarik khalayak. Akibatnya terjadilah persaingan di antara Diurnarii untuk mencari berita dengan menelusuri kota Roma, bahkan sampai keluar kota itu.
Persaingan itu kemudian menimbulkan korban pertama dalam sejarah jurnalistik. Seorang Diurnarii bernama Julius Rusticus dihukum gantung atas tuduhan menyiarkan berita yang belum boleh disiarkan (masih rahasia). Pada kasus itu terlihat bahwa kegiatan jurnalistik di zaman Romawi Kuno hanya mengelola hal-hal yang sifatnya informasi saja.
Tetapi kegiatan jurnalistik tidak terus berkembang sejak zaman Romawi itu, karena setelah Kerajaan Romawi runtuh, kegiatan jurnalistik sempat mengalami kevakuman, terutama ketka Eropa masih dalam masa kegelapan (dark ages). Pada masa itu jurnalistik menghilang.

Tuesday, April 24, 2012

waralaba dan franchise

Pengertian franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis  yang  memang telah teruji keberhasilannya.
Jika kita membuka usaha yang baru kita akan banyak menemui banyak kendala dan mengalami  jatuh bangun  yang harus dihadapi baik bagaimana kita memperkenalkan merek kit , bagaimana memperkenalkan produk yang kita pasarkan bagaimana  membangun jaringan yang kuat maupun melatih sumber daya manusianya.
Pengertian waralaba menurut PP RI No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, (Revisi atas PP No. 16 Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 259/MPR/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba), waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha terhadap sistem dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti hasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Kekurangan Dan Kelebihan Mmulai Bisnis Waralaba
Model bisnis waralaba telah terbukti menjadi salah satu yang sangat dominan dalam perekonomian modern saat ini. Seluruh pasar dikendalikan oleh pengaturan ini, karena banyak perusahaan menemukan satu-satunya cara praktis untuk melakukan bisnis. Waralaba begitu umum dalam cara bahwa bisnis dilakukan dalam industri layanan yang kadang-kadang sulit untuk membedakan mereka terhadap non-waralaba rekan-rekan mereka.
1.
Merek Pengakuan
*
Salah satu kepala menarik dari pengaturan waralaba bagi pemilik bisnis adalah iklan built-in dari merek nasional. Perusahaan waralaba memiliki beberapa nama merek paling dikenal luas yang pernah dibuat. Usaha kecil diatur dalam model waralaba dapat mengambil keuntungan dari canggih dan mapan dalam kampanye iklan nasional.
Pelatihan
*
Salah satu keuntungan dari model waralaba yang memungkinkan untuk transfer cepat informasi di seluruh rantai seluruh pemilik usaha kecil. Pemilik usaha waralaba menerima pelatihan dalam metode dan strategi yang telah diasah dan dipraktekkan sebelum seluruh konglomerat. Untuk menjaga citra merek mereka dan konsistensi, waralaba mengambil perhatian khusus untuk membantu mendidik pemilik bisnis baru dan belum berpengalaman.
Pembatasan
*
Beberapa kelemahan utama dari pengaturan bisnis waralaba adalah pembatasan yang ditempatkan pada usaha individu. Waralaba diwajibkan untuk hanya menjual produk-produk tertentu dan pada harga tertentu, dan hanya menggunakan dekorasi tertentu. Untuk mempertahankan konsistensi di rantai, sebuah pembatasan tempat perusahaan waralaba dapat memperparah pada waralaba individu. Hal ini dapat membatasi diri taktik promosi waralaba.
Merek Popularitas
*
Sebuah faktor yang dapat menjadi keuntungan besar atau kerugian untuk sebuah bisnis waralaba individu adalah popularitas merek nasional yang mewakili. Jika rantai nasional sangat sukses dan yang terkait dengan produk yang konsumen inginkan, ini bisa menjadi situasi yang sangat baik bagi pemilik waralaba individu. Jika sebuah merek menjadi tidak populer, bagaimanapun, sebuah waralaba individu mungkin menemukan bisnis yang diseret turun bersama dengan sisa rantai.

dilihat dari asalnya waralaba dibagi menjadi dua,
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima di berbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Adapun contoh waralaba dari luar negeri adalah Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, Carefour , Starbuck dll
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contoh waralaba dalam negeri adalah Es Teler 99, Ayam Bakar Mbok Berek, Rumah Makan Wong Solo dll.

Wirausaha / Usaha Kecil Menengah

Wirausaha

Wirausaha adalah orang yang menjalankan usaha atau perusahaan dengan kemungkinan untung atau rugi. Oleh karena itu wirausaha perlu memiliki kesiapan mental, baik untuk menghadapi keadaan merugi maupun untung besar. Sehingga seorang wirausaha harus mempunyai karakteristik khusus yang melekat pada diri seorang wirausaha seperti percaya diri, mempunyai banyak minat, bisa bersepakat, mempunyai ambisi, berjiwa penjelajah, suka mencoba sesuatu, dll.


Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, dimasing-masing Propinsi atau Kabupaten/Kota.